Rabu, 21 Mei 2025 – 04:00 WIB
Gowa, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden yang mengejutkan publik berlangsung di wilayah Gowa. Seorang mahasiswa berusia 25 tahun ditangkap karena diduga menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di media sosial. Tindakan tercela ini memicu perhatian luas di kalangan warganet serta menjadi pengingat akan pentingnya etika digital dan perlindungan privasi di era teknologi yang serba canggih.
Berkaitan dengan kasus ini, berikut lima fakta menarik dan penting yang perlu diketahui seputar penyebaran video asusila yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Gowa:
1. Dari Hubungan Cinta, Menuju Tindak Kriminal
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara dua individu berinisial M (26) sebagai korban dan HA (25) sebagai pelaku. Keduanya pernah menjalin hubungan erat, termasuk melakukan komunikasi melalui panggilan video. Dalam beberapa kesempatan, mereka terlihat melakukan video call tanpa mengenakan busana, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku setelah hubungan mereka berakhir.
Setelah putus, pelaku menyimpan dendam dan merekam percakapan pribadi mereka tanpa sepengetahuan korban. Dengan menggunakan aplikasi khusus, ia merekam layar dari video call tersebut. Tindakan ini jelas melanggar privasi dan mengarah pada tindak pidana.
2. Modus Pemerasan: Uang Rp400 Ribu dan Ancaman Penyebaran Video
Fakta mengejutkan lainnya adalah adanya upaya pemerasan. Pada 12 Mei 2025, pelaku menghubungi mantan kekasihnya lewat aplikasi pesan dan mengajukan permohonan untuk mentransfer uang sejumlah Rp400.000. Ketika permintaan ini ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam ke media sosial.
Ancamannya bukan sekadar omong kosong. Tak lama setelah penolakan, pelaku dengan cepat menyebarkan video tersebut, bahkan sampai ke ponsel keponakan korban. Hal ini menandai dimulainya penyebaran konten berbahaya yang mengganggu kehidupan korban.
3. Tindak Lanjut Melalui Laporan Resmi
Merasa privasinya dilanggar dan reputasinya tercoreng, korban segera melapor ke kepolisian dengan nomor laporan yang resmi. Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa pun bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan itu. Berdasarkan pelacakan, pelaku ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
4. Ponsel sebagai Alat Pembukti Kejahatan Digital
Saat penangkapan, pihak kepolisian menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan menyebarkan video tersebut. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk merekam video tanpa izin dan menyebarkannya sebagai bentuk balas dendam setelah diputuskan. Pengakuan ini menjadi alat bukti yang kuat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
5. Ancaman Hukuman dan Imbauan untuk Masyarakat
Pelaku kini berhadapan dengan ancaman hukuman yang serius. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan potensi hukuman penjara maksimal 4 tahun. Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna aktif media sosial, untuk lebih memperhatikan etika dalam berkomunikasi digital.
Kewaspadaan terhadap Jejak Digital
Kasus ini mengingatkan kita bahwa bahkan hubungan pribadi pun dapat berujung pada masalah hukum yang serius, terutama jika salah satu pihak merasa terancam. Privasi digital adalah hak setiap orang dan menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran yang sangat serius.
Penting bagi kita untuk tidak meremehkan dampak dari percakapan atau video call pribadi. Selalu gunakan teknologi dengan bijak dan pertimbangkan konsekuensinya sebelum mengambil keputusan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami situasi serupa, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang agar kasus ini bisa ditangani secara hukum.