Sabtu, 17 Mei 2025 – 14:00 WIB
Jakarta – Jakarta kembali diwarnai dengan aksi tawuran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, sebanyak 24 pelaku tawuran berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Berikut adalah lima fakta penting terkait penangkapan tersebut:
1. Penangkapan 24 Pelaku dalam Tiga Hari
Operasi ini berlangsung dari Selasa (13/5) hingga Kamis (15/5), di mana aparat kepolisian berhasil menangkap 24 pelaku tawuran yang ikut terlibat dalam aksi kekerasan di jalanan. Dari total tersebut, 13 orang ditangkap di Jakarta Barat, sementara 11 lainnya diamankan di Jakarta Timur. Operasi ini adalah bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib, terutama menjelang Hari Kebangkitan Nasional dan liburan panjang.
2. Tujuh Pelaku Ditahan karena Bawa Senjata Tajam Ilegal
Dari total pelaku yang telah diamankan, tujuh orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal, yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukum bagi mereka bisa mencapai 10 tahun penjara.
Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
3. Barang Bukti: Senjata Tajam yang Ditemukan
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita berbagai jenis senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku. Di Jakarta Barat, barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Enam bilah celurit dengan ukuran yang berbeda,
- Sebuah pipa besi yang dimodifikasi menjadi senjata,
- Penggaris besi yang digunakan sebagai senjata, dan
- Satu busur panah meskipun tanpa anak panah.
Di Jakarta Timur, polisi menemukan lima buah celurit dari tangan para pelaku.
4. Lokasi Tawuran: Daerah Rawan Kriminalitas
Para pelaku tertangkap di lokasi-lokasi yang dikenal sebagai titik rawan konflik antar kelompok. Di Jakarta Barat, tawuran terjadi di Jalan Latumenten, Jelambar Baru, dan Grogol Petamburan, sedangkan di Jakarta Timur, aksi mereka berlangsung di Jalan Matraman dan Pisangan Lama. Polda Metro Jaya secara aktif memetakan lokasi-lokasi ini untuk mempermudah tindakan pencegahan.
5. Tidak Ada Toleransi terhadap Aksi Kekerasan
Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan jalanan. Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tawuran serta membawa senjata tajam, mengingat bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Kami tidak ragu untuk bertindak tegas. Komitmen kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta,” tegasnya.
Perhatian Penting untuk Keamanan Masyarakat
Aksi tawuran yang masih marak di kalangan masyarakat menjadi sorotan serius bagi aparat keamanan. Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen untuk memberantas kejahatan jalanan dan mengurangi kekerasan di ibu kota. Namun, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang damai sangat diharapkan untuk mendukung upaya ini.