www.posbenua.id – Harga emas merupakan indikator penting dalam perekonomian global. Pada Rabu, 18 Juni 2025, harga emas di pasar domestik mengalami penurunan yang signifikan, menurunkan perhatian para investor dan pelaku pasar.
Harga emas produksi lokal dibanderol pada angka yang cukup menarik, yaitu Rp 1.943.000 per gram, turun dari sebelumnya. Penurunan ini memberikan sinyal bahwa pasar sedang mengalami dinamika yang mempengaruhi keputusan investasi di sektor logam mulia.
Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia mencatat bahwa harga pembelian kembali emas, atau buyback, saat ini berada di Rp 1.787.000 per gram. Penurunan harga ini memberikan dampak langsung bagi pemegang logam mulia yang ingin menjual kembali investasinya.
Analisis Harga Emas dan Faktor Penyebab Penurunan
Penurunan harga emas bisa disebabkan oleh berbagai faktor ekonomi. Salah satu penyebab utama adalah fluktuasi nilai tukar mata uang dan ketidakpastian geopolitik yang tengah berlangsung. Ketegangan antara negara-negara besar sering kali mempengaruhi harga komoditas ini.
Selain faktor eksternal, data ekonomi domestik juga berperan penting dalam pergerakan harga emas. Misalnya, jika data inflasi menunjukkan angka yang lebih stabil, maka permintaan untuk emas yang dianggap sebagai aset safe haven cenderung menurun. Pemahaman ini penting bagi investor.
Saat perdagangan emas berlangsung, harga juga bervariasi berdasarkan ukuran. Misalnya, harga untuk emas ukuran lima gram mencapai Rp 9.490.000, sementara ukuran 1.000 gram dibanderol Rp 1.883.600.000. Variasi ini menunjukkan banyaknya pilihan bagi investor sesuai dengan modal yang dimiliki.
Rincian Harga Emas Terkini di Pasaran
Harga emas pada hari ini menunjukkan variasi yang menarik bagi investor. Selain harga per gram yang telah disebutkan, ukuran lainnya termasuk 10 gram mencatat harga Rp 18.925.000 dan 25 gram Rp 47.187.000. Segmen menengah seperti ini sering kali menjadi pilihan bagi banyak konsumen.
Harga emas 50 gram tercatat di Rp 94.295.000, dan unit yang lebih besar, seperti 500 gram, mencapai Rp 941.820.000. Semakin besar ukuran emas, semakin sering harga dapat berfluktuasi, tergantung permintaan dan penawaran di pasar.
Untuk ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, harga berada di Rp 1.021.500, menjadikannya pilihan aksesibel bagi banyak investor pemula. Tingginya ketertarikan pada emas batangan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk berinvestasi di aset yang tidak lekang oleh waktu.
Pentingnya Memahami Pajak dalam Transaksi Emas
Sebelum berinvestasi, calon pembeli perlu memahami bahwa harga emas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat ketentuan pajak yang mengatur transaksi emas, dan ini penting untuk diperhatikan oleh para investor.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta, terdapat potongan pajak PPh 22. Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen, dan untuk non-NPWP sebesar 3 persen. Informasi ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Pemahaman tentang pajak ini akan membantu para investor dalam menghitung keuntungan dan kerugian mereka. Dengan demikian, kepatuhan pajak juga berperan dalam menciptakan pasar emas yang sehat dan transparan.