• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
Pos Benua
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
No Result
View All Result
Pos Benua
No Result
View All Result
Home Trend

5 Fakta Menarik Kasus Viral Mahasiswa Gowa Sebar Video Pribadi Mantan Pacar

admin by admin
Mei 20, 2025
in Trend
0 0
0
5 Fakta Menarik Kasus Viral Mahasiswa Gowa Sebar Video Pribadi Mantan Pacar

Rabu, 21 Mei 2025 – 04:00 WIB

Gowa, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden yang mengejutkan publik berlangsung di wilayah Gowa. Seorang mahasiswa berusia 25 tahun ditangkap karena diduga menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di media sosial. Tindakan tercela ini memicu perhatian luas di kalangan warganet serta menjadi pengingat akan pentingnya etika digital dan perlindungan privasi di era teknologi yang serba canggih.

Berkaitan dengan kasus ini, berikut lima fakta menarik dan penting yang perlu diketahui seputar penyebaran video asusila yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Gowa:

1. Dari Hubungan Cinta, Menuju Tindak Kriminal

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara dua individu berinisial M (26) sebagai korban dan HA (25) sebagai pelaku. Keduanya pernah menjalin hubungan erat, termasuk melakukan komunikasi melalui panggilan video. Dalam beberapa kesempatan, mereka terlihat melakukan video call tanpa mengenakan busana, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku setelah hubungan mereka berakhir.

Setelah putus, pelaku menyimpan dendam dan merekam percakapan pribadi mereka tanpa sepengetahuan korban. Dengan menggunakan aplikasi khusus, ia merekam layar dari video call tersebut. Tindakan ini jelas melanggar privasi dan mengarah pada tindak pidana.

2. Modus Pemerasan: Uang Rp400 Ribu dan Ancaman Penyebaran Video

Fakta mengejutkan lainnya adalah adanya upaya pemerasan. Pada 12 Mei 2025, pelaku menghubungi mantan kekasihnya lewat aplikasi pesan dan mengajukan permohonan untuk mentransfer uang sejumlah Rp400.000. Ketika permintaan ini ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam ke media sosial.

Ancamannya bukan sekadar omong kosong. Tak lama setelah penolakan, pelaku dengan cepat menyebarkan video tersebut, bahkan sampai ke ponsel keponakan korban. Hal ini menandai dimulainya penyebaran konten berbahaya yang mengganggu kehidupan korban.

3. Tindak Lanjut Melalui Laporan Resmi

Merasa privasinya dilanggar dan reputasinya tercoreng, korban segera melapor ke kepolisian dengan nomor laporan yang resmi. Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa pun bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan itu. Berdasarkan pelacakan, pelaku ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

4. Ponsel sebagai Alat Pembukti Kejahatan Digital

Saat penangkapan, pihak kepolisian menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan menyebarkan video tersebut. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk merekam video tanpa izin dan menyebarkannya sebagai bentuk balas dendam setelah diputuskan. Pengakuan ini menjadi alat bukti yang kuat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

5. Ancaman Hukuman dan Imbauan untuk Masyarakat

Pelaku kini berhadapan dengan ancaman hukuman yang serius. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan potensi hukuman penjara maksimal 4 tahun. Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna aktif media sosial, untuk lebih memperhatikan etika dalam berkomunikasi digital.

Kewaspadaan terhadap Jejak Digital

Kasus ini mengingatkan kita bahwa bahkan hubungan pribadi pun dapat berujung pada masalah hukum yang serius, terutama jika salah satu pihak merasa terancam. Privasi digital adalah hak setiap orang dan menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran yang sangat serius.

Penting bagi kita untuk tidak meremehkan dampak dari percakapan atau video call pribadi. Selalu gunakan teknologi dengan bijak dan pertimbangkan konsekuensinya sebelum mengambil keputusan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami situasi serupa, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang agar kasus ini bisa ditangani secara hukum.

Previous Post

Letjen TNI Djaka Budi Utama, Calon Dirjen Bea Cukai dari Prabowo

Next Post

10 Pemain Indonesia yang Berkarier di Liga Malaysia Sebelum Ramadhan Sananta

admin

admin

Next Post
10 Pemain Indonesia yang Berkarier di Liga Malaysia Sebelum Ramadhan Sananta

10 Pemain Indonesia yang Berkarier di Liga Malaysia Sebelum Ramadhan Sananta

Pos Benua

© 2025 Posbenua.id | Hak Cipta Dilindungi

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend

© 2025 Posbenua.id | Hak Cipta Dilindungi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?