Minggu, 18 Mei 2025 – 10:06 WIB
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan baru dalam perdagangan e-Commerce yang berhubungan dengan ongkos kirim. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menegaskan bahwa peraturan ini tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang ditawarkan oleh platform e-Commerce. Yang diatur hanyalah potongan harga ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir dalam konteks biaya di bawah struktur biaya operasional mereka. Ini penting agar tidak ada misinterpretasi yang muncul di masyarakat.
“Perlu kami sampaikan, aturan ini tidak menyentuh aspek promosi gratis ongkir oleh e-Commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang ditawarkan langsung oleh kurir, dan itu juga dibatasi hingga maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin saat konferensi pers di Jakarta Pusat.
Edwin menjelaskan lebih lanjut bahwa potongan harga yang dimaksud adalah diskon yang tetap mematuhi ongkos nyata pengiriman. Hal ini meliputi biaya yang dikeluarkan oleh kurir, angkutan antar kota, penyortiran, dan layanan tambahan lainnya. Jika pengurangan biaya kirim ini terjadi secara terus-menerus, dapat berakibat fatal pada industri, termasuk penurunan kesejahteraan kurir dan risiko kerugian bagi perusahaan kurir.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat dan berkelanjutan. Jika tarif layanan terus ditekan secara tidak berimbang, maka kesejahteraan para kurir yang akan terancam. Ini adalah hal yang perlu kita jaga bersama,” ujar Edwin.
Dia juga memberi penekanan bahwa para konsumen masih dapat menikmati fasilitas gratis ongkir setiap hari, selama itu adalah bagian dari strategi promosi yang diterapkan oleh e-Commerce. “Jika e-Commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, maka itu merupakan hak mereka sepenuhnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini didesain bukan untuk membatasi akses konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi hak-hak pekerja kurir serta memastikan kualitas layanan pengiriman. Kurir di era digital ini layak diberikan perhatian lebih, karena mereka berperan sebagai pahlawan logistik yang mendukung kelancaran distribusi barang.
“Kami berfokus untuk memastikan agar para kurir dapat menjalani hidup yang layak dan perusahaan logistik tetap dapat tumbuh. Ini lebih dari sekadar masalah tarif; ini tentang keadilan ekonomi,” ungkap Edwin.
Edwin menambahkan, regulasi ini disusun berdasarkan dialog dengan para pelaku industri kurir, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Komdigi berkeyakinan bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah kunci utama untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.