Rabu, 14 Mei 2025 – 21:05 WIB
Jakarta – Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan dalam negeri berpotensi besar untuk mendorong hilirisasi sektor industri. Dengan memanfaatkan DHE secara optimal, kita dapat menjalankan berbagai inisiatif, seperti membangun smelter, mengembangkan industri turunan, serta melakukan riset dan inovasi teknologi.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat kebijakan DHE. Dalam aturan tersebut, eksportir yang bergerak di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan dan energi, diwajibkan menyimpan seluruh hasil devisa ekspor di bank lokal selama 12 bulan. Langkah ini diharapkan dapat mempertegas komitmen dalam menjalankan perekonomian yang lebih mandiri.
“Jika dana ekspor digunakan di dalam negeri, hilirisasi bisa dipercepat. Kita memiliki peluang untuk beralih dari sekadar penjual bahan mentah menjadi eksportir produk yang bernilai tambah,” ungkap anggota DPR, yang aktif dalam diskusi soal ini.
Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.
Photo :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tujuan dari penempatan DHE dalam bank domestik adalah memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan memperkuat perekonomian nasional. Anggota DPR tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan DHE secara strategis agar hasil ekspor dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dalam negeri.
“Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi negeri kita. Saatnya hasil ekspor kita dioptimalkan untuk memperkuat sektor industri dalam negeri,” tegasnya.
DHE yang disimpan di dalam negeri tetap bisa digunakan oleh pengusaha untuk berbagai keperluan, termasuk operasional, pembayaran pajak, pengadaan bahan baku, dan melunasi utang. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif, di antaranya pembebasan pajak atas bunga deposito, serta kemudahan menjadikan DHE sebagai agunan untuk kredit.
Lebih jauh, DHE juga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan lebih banyak dana yang beredar dalam negeri, sektor investasi akan meningkat, pekerjaan baru akan tercipta, dan daya beli masyarakat juga akan naik. Ini tentunya akan memberikan dampak ekonomi yang positif.
Apalagi, dampak dari investasi yang meningkat dapat dirasakan langsung di daerah penghasil sumber daya mineral, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sehingga, inisiatif ini tidak hanya berpengaruh di tingkat nasional, tetapi juga memberikan manfaat yang meluas di tingkat lokal.
Penting untuk dicatat bahwa untuk menjadikan kebijakan penempatan DHE ini efektif, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan institusi perbankan menjadi sangat diperlukan. “Yang terpenting bukan hanya regulasinya, tetapi pelaksanaannya. Pemerintah perlu mendorong insentif dan pastikan sistem perbankan siap menampung dana besar,” tambahnya.
DHE bukan hanya sekadar alat untuk mencapai stabilitas keuangan, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam memperkuat industri, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.