• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Senin, 1 September 2025
  • Login
Pos Benua
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
No Result
View All Result
Pos Benua
No Result
View All Result
Home Digital

Kemenkomdigi Tindak Tegas Terhadap eBay dan KLM di Indonesia

Kemenkomdigi Tindak Tegas Terhadap eBay dan KLM di Indonesia

BacaJuga

Turntable Menggabungkan Desain Retro dan Teknologi Modern yang Menarik

Turntable Menggabungkan Desain Retro dan Teknologi Modern yang Menarik

Mengapa Laptop Lambat Saat Membuka File PDF? Ini Penjelasan dan Solusinya

Mengapa Laptop Lambat Saat Membuka File PDF? Ini Penjelasan dan Solusinya

www.posbenua.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memutuskan akses kepada tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Tindakan ini diambil karena ketiga PSE tersebut belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan sanksi administratif untuk PSE yang mengabaikan ketentuan yang ada. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah dalam memastikan semua layanan digital beroperasi sesuai aturan.

Langkah ini bukanlah tindakan yang diambil sembarangan. Sebelum pemutusan akses dilakukan, Kemenkomdigi telah memberikan berbagai notifikasi dan peringatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan, sehingga langkah hukum diambil demi kepentingan publik.

Ketentuan Hukum Pemutusan Akses untuk PSE

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, pemutusan akses menjadi salah satu sanksi administratif bagi PSE yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran. Ketiga PSE yang terkena sanksi adalah PT. Dunia Luxindo, eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines.

Setiap PSE memiliki tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan pendaftaran agar dapat melayani masyarakat dengan baik. Kemenkomdigi berusaha menjaga keadilan di ruang digital dengan memastikan semua penyelenggara mematuhi pemerintah setempat dalam hal registrasi.

Sanksi ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara yang tidak memperhatikan aturan. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya pendaftaran dan akuntabilitas dalam ruang digital.

Proses Pemberian Peringatan Sebelum Pemutusan Akses

Alexander Sabar menjelaskan bahwa sebelum pemutusan akses, pihak Kemenkomdigi telah mengirimkan notifikasi dan peringatan. Tujuannya agar penyelenggara memiliki kesempatan untuk memperbaiki ketidakpatuhan sebelum sanksi diterapkan.

Proses ini merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dan penyelenggara. Dengan cara ini, diharapkan seluruh pihak bisa mematuhi aturan yang ada untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

Setelah batas waktu yang ditentukan berlalu, jika penyelenggara masih tidak mematuhi, maka pemutusan akses menjadi pilihan terakhir. Ini mencerminkan tindakan preventif agar penyelenggara tidak mengambil jalan pintas dalam memenuhi kewajiban pendaftaran.

Dampak Pemutusan Akses Terhadap Pengguna Layanan

Pemutusan akses terhadap PSE tidak hanya berdampak pada penyelenggara itu sendiri, tetapi juga terhadap pengguna yang terdaftar di dalamnya. Masyarakat yang menggunakan layanan dari PSE yang tidak terdaftar dapat mengalami gangguan dalam mengakses aplikasi atau layanan yang biasa mereka gunakan.

Dari sudut pandang perlindungan konsumen, langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko pengguna dari layanan yang tidak terdaftar. Dengan adanya regulasi yang jelas, pengguna bisa merasa lebih aman dalam menggunakan layanan digital.

Kemenkomdigi juga berharap, dengan adanya penegakan hukum ini, akan mendorong PSE lainnya untuk lebih kooperatif dengan pemerintah. Kesadaran bersama ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih tertib.

Pendaftaran dan Pembaruan Data PSE yang Efektif

Kemenkomdigi mendorong semua PSE untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pendaftaran tersebut penting untuk memastikan bahwa semua layanan yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara diharapkan untuk selalu memperbarui informasi pendaftaran setiap terjadi perubahan. Pembaruan data sangat penting agar pemerintah dapat memantau perkembangan setiap PSE secara efektif dan akurat.

Informasi mengenai pendaftaran PSE dapat diakses melalui platform resmi mereka. Proses yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan antara penyelenggara dan masyarakat.

Previous Post

Bidan Berani Menyebrangi Sungai Demi Obati Pasien di Pasaman

Next Post

Akselerasi Investasi di Solo Raya dengan Peluncuran AGLO Fund

Rekomendasi

Dorong Adopsi EBT melalui Proyek Strategis, Indonesia Bisa Menjadi Pusat Pengembangan Asia Tenggara

Dorong Adopsi EBT melalui Proyek Strategis, Indonesia Bisa Menjadi Pusat Pengembangan Asia Tenggara

Retrospeksi Korban Kecelakaan Ingatkan Bahaya Tak Tertib Berlalu Lintas

Retrospeksi Korban Kecelakaan Ingatkan Bahaya Tak Tertib Berlalu Lintas

Amnesti dan Abolisi untuk Hasto Tom Lembong Berdasarkan Konstitusi

Amnesti dan Abolisi untuk Hasto Tom Lembong Berdasarkan Konstitusi

Ribuan UMKM di Indonesia Terjebak Malware Mengatasnamakan Zoom dan ChatGPT

Ribuan UMKM di Indonesia Terjebak Malware Mengatasnamakan Zoom dan ChatGPT

Milenial Tertarik Barang Ini Bukan Karena Gaya Tapi karena Maknanya

Milenial Tertarik Barang Ini Bukan Karena Gaya Tapi karena Maknanya

Sarfas Prima untuk Layanan Masyarakat, Dirut Cek Terminal LPG

Sarfas Prima untuk Layanan Masyarakat, Dirut Cek Terminal LPG

Tiga Ribu Desa Masih Tanpa Akses Aliran Listrik

Tiga Ribu Desa Masih Tanpa Akses Aliran Listrik

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
Pos Benua

© 2025 Posbenua.id | Hak Cipta Dilindungi

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend

© 2025 Posbenua.id | Hak Cipta Dilindungi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?