Jumat, 16 Mei 2025 – 22:49 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menyelidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Hasil penggeledahan ini memunculkan berbagai temuan, termasuk sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita dana dalam bentuk rupiah senilai Rp788.452.000, serta mata uang asing berupa SGD29.100 (Dolar Singapura), USD41.300 (Dolar Amerika), dan 1.045 poundsterling.
Secara keseluruhan, nilai uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Menariknya, uang tersebut ditemukan tersembunyi dalam enam mobil yang terparkir di lokasi rumah yang diperiksa.
Namun, lebih dari sekadar uang, KPK juga menyita 26 dokumen penting dan enam barang elektronik. Meskipun demikian, rincian lengkap mengenai barang elektronik tersebut tidak dipublikasikan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.
Menurut Budi, “Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.” Penyidik terus berupaya menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan praktik penerimaan gratifikasi di balik kasus ini.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kembali ke fokus permasalahan, Rita Widyasari kini menghadapi proses hukum yang lebih rumit. Ia diduga telah menerima gratifikasi mencapai jutaan dolar yang terkait dengan sektor pertambangan batu bara, dengan jumlah per metrik ton diperkirakan antara US$ 3,3 hingga US$ 5.
Selain itu, ada juga indikasi bahwa Rita telah berusaha menyembunyikan penerimaan gratifikasi ini, yang membuatnya terjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, setelah pada 6 Juli 2018, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi total sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar dari para pengusaha yang memohon izin dan berkolaborasi dalam proyek.
Lebih lanjut, Rita juga menjadi nama yang disebut-sebut dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus tersebut, ia masih berstatus sebagai saksi, menambah kompleksitas dari kasus yang tengah dihadapi.