Senin, 19 Mei 2025 – 19:06 WIB
Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengklarifikasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin masih menjalankan tugasnya dengan baik. Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi isu yang beredar mengenai pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.
“Beliau tetap aktif seperti biasa. Pagi ini juga kami masih melakukan tugas rutin, dan beliau memberi sejumlah arahan dan bimbingan yang diperlukan untuk kegiatan kami sehari-hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin, 19 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Lebih lanjut, Harli merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 19 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan sesuai dengan hak prerogatif Presiden. “Jabatan Jaksa Agung setara dengan posisi Menteri, sehingga merupakan prerogatif dari Presiden,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada batasan usia untuk Jaksa Agung, selama Presiden memberi kepercayaan untuk menjabat, posisi tersebut tetap dapat diisi oleh individu yang ditunjuk. “Berbeda dengan kami yang Jaksa karir, yang batasan usia maksimal 60 tahun. Jabatan Jaksa Agung ini adalah jabatan politik, oleh karena itu tergantung keputusan Presiden sebagai pihak yang memiliki prerogatif,” jelasnya.
Harli menyesalkan beredarnya isu bahwa Burhanuddin mengundurkan diri, dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. “Beliau dalam keadaan sehat dan tetap berkerja dengan optimum. Kami terus mendapatkan arahan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dari beliau”, ujarnya.
ST Burhanuddin juga telah mengetahui mengenai isu yang menyebutkan dirinya mundur dan meresponsnya dengan santai. “Kami sudah menginformasikannya kepada beliau, dan beliau sangat santai tentang hal itu,” kata Harli.
Mengenai isu tersebut, Harli menyampaikan pesan dari Burhanuddin agar seluruh jajaran Kejaksaan tetap fokus dalam melayani masyarakat. “Beliau menekankan bahwa yang terpenting adalah semangat dalam bekerja. Kami harus tetap semangat dan berikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala PPATK ke Istana Kepresidenan Jakarta
- Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Agung juga telah membantah kabar terkait isu reshuffle yang mengaitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa beliau akan digantikan oleh seseorang yang lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. “Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan sumber dari informasi yang beredar tersebut, mengingat tidak ada kejelasan mengenai pengganti ST Burhanuddin.
Isu mengenai pergantian Jaksa Agung beredar di tengah situasi yang rumit terkait mobilisasi anggota TNI di Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia, dan disebutkan akan dilakukan dalam waktu dekat. Warga diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.