Sabtu, 17 Mei 2025 – 05:02 WIB
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025. Warga dengan kepemilikan properti di DKI Jakarta diminta untuk segera melakukan pengecekan serta membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam layanan elektronik e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim langsung ke alamat email yang terdaftar. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak.
“Bagi yang belum menerima email atau belum terdaftar dalam layanan e-SPPT, pengecekan SPPT tetap bisa dilakukan secara mandiri. Masyarakat dapat mengakses laman resmi pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan informasi yang diperlukan,” terangnya dalam keterangan pers.
ilustrasi-pembayaran pajak
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Morris mengimbau kepada wajib pajak yang belum mendaftar e-SPPT untuk segera melakukan registrasi. Pendaftaran ini memungkinkan mereka untuk memperoleh SPPT secara digital di tahun-tahun mendatang. Cara melakukan registrasi cukup mudah; cukup kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt, klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman, lalu isi data diri secara lengkap, termasuk NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email, dan nomor objek pajak.
“Setelah pendaftaran, tunggu proses verifikasi. Jika berhasil, tautan unduhan e-SPPT akan dikirimkan ke email terdaftar. Di sini, wajib pajak dapat mengunduh dan melakukan pembayaran melalui QRIS ataupun kanal pembayaran resmi lainnya,” ujarnya.
Setelah menerima SPPT, wajib pajak diharapkan segera melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai saluran digital yang disediakan. Ini termasuk metode pembayaran seperti QRIS, ATM, mobile banking, dan gerai retail yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dengan hadirnya layanan e-SPPT dan sistem pajak online, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi perpajakan dan menjalankan kewajiban mereka. “Melalui sistem daring ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengambil SPPT atau melakukan pembayaran. Semua kegiatan tersebut bisa dilakukan secara efisien hanya dengan mengakses internet,” imbuh Morris.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunda-nunda, melainkan segera melakukan pengecekan SPPT. “Lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi. Mari kita bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan menjadi wajib pajak yang taat dan sadar akan kewajiban perpajakan kita,” tutupnya.