• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, Mei 26, 2025
  • Login
Pos Benua
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
No Result
View All Result
Pos Benua
No Result
View All Result
Home Network

Panduan Cek dan Pembayaran PBB-P2 2025 Secara Online Setelah Terbitnya SPPT

admin by admin
Mei 16, 2025
in Network
0 0
0
Panduan Cek dan Pembayaran PBB-P2 2025 Secara Online Setelah Terbitnya SPPT

Sabtu, 17 Mei 2025 – 05:02 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025. Warga dengan kepemilikan properti di DKI Jakarta diminta untuk segera melakukan pengecekan serta membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam layanan elektronik e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirim langsung ke alamat email yang terdaftar. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak.

“Bagi yang belum menerima email atau belum terdaftar dalam layanan e-SPPT, pengecekan SPPT tetap bisa dilakukan secara mandiri. Masyarakat dapat mengakses laman resmi pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan informasi yang diperlukan,” terangnya dalam keterangan pers.



ilustrasi-pembayaran pajak

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Morris mengimbau kepada wajib pajak yang belum mendaftar e-SPPT untuk segera melakukan registrasi. Pendaftaran ini memungkinkan mereka untuk memperoleh SPPT secara digital di tahun-tahun mendatang. Cara melakukan registrasi cukup mudah; cukup kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt, klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman, lalu isi data diri secara lengkap, termasuk NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email, dan nomor objek pajak.

“Setelah pendaftaran, tunggu proses verifikasi. Jika berhasil, tautan unduhan e-SPPT akan dikirimkan ke email terdaftar. Di sini, wajib pajak dapat mengunduh dan melakukan pembayaran melalui QRIS ataupun kanal pembayaran resmi lainnya,” ujarnya.

Setelah menerima SPPT, wajib pajak diharapkan segera melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai saluran digital yang disediakan. Ini termasuk metode pembayaran seperti QRIS, ATM, mobile banking, dan gerai retail yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dengan hadirnya layanan e-SPPT dan sistem pajak online, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi perpajakan dan menjalankan kewajiban mereka. “Melalui sistem daring ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengambil SPPT atau melakukan pembayaran. Semua kegiatan tersebut bisa dilakukan secara efisien hanya dengan mengakses internet,” imbuh Morris.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunda-nunda, melainkan segera melakukan pengecekan SPPT. “Lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi. Mari kita bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan menjadi wajib pajak yang taat dan sadar akan kewajiban perpajakan kita,” tutupnya.

Previous Post

Rolls-Royce Cullinan Mansory Berharga Miliaran Dijadikan Mobil Patroli Polisi di Dubai

Next Post

Membangun Kurikulum Cinta dan Ekoteologi di Madrasah Sekarang Juga

admin

admin

Next Post
Membangun Kurikulum Cinta dan Ekoteologi di Madrasah Sekarang Juga

Membangun Kurikulum Cinta dan Ekoteologi di Madrasah Sekarang Juga

Pos Benua

© 2025 Posbenua.id | Hak Cipta Dilindungi

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend

© 2025 Posbenua.id | Hak Cipta Dilindungi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?