Jumat, 16 Mei 2025 – 12:53 WIB
Banda Aceh – Belum banyak yang menyadari bahwa tidak ada ketentuan mutlak yang mengharuskan anak harus lulus dari Taman Kanak-Kanak (TK) sebelum mendaftar ke Sekolah Dasar (SD). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Besar memberikan penjelasan krusial yang perlu diketahui oleh orang tua dan masyarakat luas. Kepala Disdikbud, Bahrul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang tidak menjadikan ijazah TK sebagai syarat utama untuk masuk SD.
Penyampaian yang Jelas dari Pihak Disdikbud
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Lambaro. Bahrul Jamil berfokus pada dua hal utama, yaitu ketentuan usia dan penilaian kesiapan anak. “Usia minimal untuk masuk SD adalah tujuh tahun per tanggal 1 Juli di tahun ajaran berjalan,” jelasnya. Namun, ada peluang bagi anak-anak yang sudah berusia enam tahun dan telah menunjukkan kecerdasan atau bakat khusus dan kesiapan psikologis yang memadai.
Bahrul menekankan pentingnya merespons kesiapan anak secara individual, membuat kesempatan lebih terbuka bagi mereka yang seharusnya dapat melanjutkan pendidikan meskipun belum lulus dari TK.
Ijazah TK Bukan Syarat Mutlak
Pemahaman yang tepat mengenai regulasi ini adalah suatu keharusan bagi orang tua yang mempersiapkan anak mereka untuk memasuki jenjang pendidikan dasar. “Ijazah TK bukanlah dokumen yang diwajibkan untuk mendaftar ke SD,” tambah Bahrul. Ini adalah pengingat bahwa meski beberapa lembaga pendidikan mungkin masih meminta ijazah tersebut sebagai kelengkapan dokumen, hal itu tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak yang ingin melanjutkan ke SD.
Imbauan untuk Mematuhi Ketentuan Nasional
Disdikbud Aceh Besar mendorong seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi aturan nasional yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. “Setiap sekolah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku untuk memastikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak, tanpa diskriminasi,” ujar Bahrul tegas.
Peralihan kepada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Tahun ajaran 2025 menjadi momentum perubahan di Kabupaten Aceh Besar, yakni pengalihan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ini bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga mencakup penyesuaian pada prosedur dan jalur seleksi. Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Keempat jalur tersebut adalah:
- Jalur Domisili: Menentukan penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dari lokasi sekolah.
- Jalur Afirmasi: Khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
- Jalur Prestasi: Dibuka untuk anak-anak yang menunjukkan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas ke wilayah tersebut.
Pendidikan Inklusif dan Kesiapan Anak
Penting untuk menekankan bahwa kebijakan baru ini berfokus pada kesiapan anak sebagai faktor paling utama, bukan sekadar pada dokumen administratif. Dengan sistem yang lebih adaptif ini, diharapkan pendidikan dasar di Aceh Besar bisa lebih inklusif bagi semua anak, termasuk mereka yang telah menunjukkan kesiapan belajar yang baik sejak dini.
Disdikbud Aceh Besar berharap agar orang tua tidak perlu merasa khawatir terkait persyaratan ijazah TK saat mendaftarkan anak mereka ke SD. Yang terpenting adalah memastikan bahwa anak memiliki usia dan kesiapan yang sesuai, serta proses transisi menuju pendidikan dasar dapat berlangsung dengan lancar dan penuh keceriaan bagi mereka.