• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, Mei 26, 2025
  • Login
Pos Benua
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend
No Result
View All Result
Pos Benua
No Result
View All Result
Home Network

Vonis Mendekat, Terdakwa Asusila DPRD Singkawang Klaim Kasusnya Bermotif Politik

admin by admin
Mei 17, 2025
in Network
0 0
0
Vonis Mendekat, Terdakwa Asusila DPRD Singkawang Klaim Kasusnya Bermotif Politik

Singkawang – Seorang anggota DPRD Singkawang yang terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, kini segera menghadapi sidang vonis majelis hakim. Kuasa hukum dari terdakwa, yang bernama HA, merasa bahwa klien mereka telah diadili oleh publik sebelum proses pengadilan berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

HA telah duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan serius. Tim kuasa hukum HA membongkar sejumlah fakta mencengangkan terkait kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Menjelang sidang putusan, Nur Rohman, selaku pengacara HA, menyatakan bahwa perjalanan kasus tersebut tampak dipaksakan dan terlalu cepat.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah percepatan waktu antara pelaporan yang dilakukan pada 11 Juli 2024 dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada hari yang sama. Rohman menjelaskan, “Penyidikan dilakukan dengan sangat cepat, yang menurut kami tidak wajar.” Hal ini menciptakan kesan bahwa ada tekanan dalam proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai prosedur.

Kemudian, pada 16 Agustus 2024, kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengkritik surat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rohman menegaskan bahwa ada banyak aspek dalam tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Misalnya, korban yang disebutkan dalam tuntutan ternyata sudah berada di Pontianak saat kejadian tersebut, jelas bertentangan dengan pernyataan yang ada.

Lebih lanjut, Rohman mengungkapkan adanya aktivitas padat yang dijadwalkan oleh HA sebagai politisi, yang hampir mustahil baginya untuk melakukan tindakan kriminal seperti yang dituduhkan. “Keterangan dari korban juga dinilai tidak konsisten,” ujarnya, menekankan bahwa hal ini menimbulkan keraguan akan validitas kesaksian yang diberikan.

Dalam memperjuangkan hak kliennya, tim hukumHA meminta semua pihak, termasuk publik, untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh arus opini yang berkembang. Mereka berharap agar majelis hakim dapat melakukan penilaian yang adil tanpa terpengaruh oleh tekanan manapun. Keberanian dan integritas hakim sangat diperlukan untuk memelihara keadilan di tengah sorotan masyarakat yang sangat tajam.

Penting untuk mengingat bahwa proses peradilan yang adil adalah landasan dari negara hukum. Hal ini diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam menyikapi masalah hukum di masa depan. Tim kuasa hukum menekankan bahwa pledoi yang disusun adalah usaha untuk meluruskan fakta agar proses hukum dapat berlangsung dengan adil.

Dari keterangan Saksi Ahli, Dr. Handar Subhandi Baktiar, diperoleh informasi bahwa visum yang dilakukan jauh setelah waktu kejadian mengakibatkan bukti forensik yang seharusnya menjadi dasar penuntutan kehilangan kekuatan pembuktian. Penyimpangan ini menjadi sorotan penting dalam konteks hukum yang berlaku di tanah air.

Ternyata, banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia telah memiliki batasan waktu dalam proses forensik agar dapat menjaga integritas bukti. Di sisi lain, Indonesia keteteran dalam hal ini, menyebabkan tantangan dalam penuntutan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan pedoman yang jelas terkait batas waktu forensik dalam undang-undang.

Proses persidangan HA menarik perhatian masyarakat, yang saat itu hadir untuk memberikan dukungan moral. Warga yang sebelumnya terpengaruh oleh opini publik kini mulai menyadari bahwa ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Dukungan masyarakat terhadap HA semakin menguat, diharapkan dapat membantu meringankan beban mental yang dihadapinya.

Pada sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Singkawang, Mulyadi, salah satu warga yang hadir, menegaskan pentingnya penilaian dari sisi yang lebih objektif dan mengharapkan hasil putusan yang tidak hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik. “Kami percaya bahwa majelis hakim dapat membuat keputusan yang berdasarkan fakta dan keadilan,” tutur Mulyadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut HA dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda yang cukup besar. Hal ini menunjukkan beratnya konsekuensi yang dihadapi HA dalam proses hukum yang penuh dinamika ini. Akan tetapi, harapan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran masih bergulir di tengah masyarakat. Semoga proses hukum ini dapat berlangsung dengan adil dan transparan, demi kepentingan hukum yang lebih luas.

Previous Post

Khayalan Menjadi Kenyataan Melalui Perasaan Kita Sendiri

Next Post

Mengungkap Kecurangan dalam Lingkungan Akademik

admin

admin

Next Post
Mengungkap Kecurangan dalam Lingkungan Akademik

Mengungkap Kecurangan dalam Lingkungan Akademik

Pos Benua

© 2025 Posbenua.id | Hak Cipta Dilindungi

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Digital
  • Edukasi
  • Network
  • Trend

© 2025 Posbenua.id | Hak Cipta Dilindungi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?